Federasi Kalimantan Timur terdiri atas swapradja (zelfbestuur lama) seperti Kutai, Bulongan, Federasi Gunungtabur/Sambaliung dan Neo-Landschap Pasir atau Pemerintahan Pasir baru (karena Belanda telah menghapus Kesultanan Pasir dan Raja Pasir terakhir, Sultan Ibrahim Chaliludin telah meninggal di pengasingan di Cianjur, Jawa Barat) yang terpisah dari Keresidenan Kalimantan Selatan dan dimasukan ke Keresidenan Kalimantan Timur. Dengan demikian maka Federasi Kalimantan Timur meliputi seluruh wilayah Keresidenan Kalimantan Timur dengan penyerahan kekuasaan dan kewajiban kepada Ketua Majelis Pemerintahan Harian Federasi. Dalam prakteknya Ketua Majelis Pemerintahan yang ketua dan anggotanya ditunjuk oleh Dewan Kesultanan terikat kepada persetujuan Ketua Dewan Kesultanan. Pada saat itu yang menjadi Kepala Daerah Swapradja Pasir adalah Ketua Dewan Pasir.
Sebelumnya, Neo-Landschap Pasir yang dahulunya merupakan “rechstreeks bestuurgebied” yang tergabung dalam keresidenan Kalimantan Selatan dan kemudian berdasarkan peraturan dalam Staatblad 1946 No. 17 dijadikan daerah Otonom. Kekuasaan dan kewajiban neo-swapradja yang didirikan tersebut tunduk pada peraturan “zelfbestuursregen 1938” sehingga digabungkan digabungkan dengan Federasi Kalimantan Tenggara yang sampai pada saat penggabungan dengan Republik Indonesia. Federasi Kalimantan Tenggara sendiri terdiri atas Neo-Swapradja, yaitu : Pulau Laut, Pegatan dan Tanjung Sampanahan. Dengan penggabungan Neo-Swapradja Pasir dengan Federasi Kalimantan Tenggara menjadi satu daerah otonom tingkat kabupaten, dengan nama Kota Baru. Di daerah ini tidak terdapat Swapradja (pemerintahan kesultanan) yang masih memegang kekuasaan sehingga mudah untuk dijadikan kabupaten oleh pemerintah Republik Indonesia.
sumber: http://kesultanan_pasir.tripod.com/sadurangas/id12-4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar